SOP PROTOKOLER COVID-19
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR PROTOKOLER COVID-19
SLB AUTISMA YPPA
PADANG
SOP Kegiatan Pembelajaran
Sekolah
SLB Autisma YPPA
Padang dalam menerapkan pembelajaran tatap muka
membuat Standar Operasional Prosedur
(SOP) sebagai berikut :
1.
Protokol Kesehatan
Umum
SLB Autisma YPPA
Padang
a. Skrining kesehatan (surat
keterangan dari tenaga kesehatan) bagi guru, tenaga kependidikan dan
siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan
atau tertular Covid-19.
b. Skrining zona lokasi tempat
tinggal guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan tempat
tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19.
c.
Menyiapkan
sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
d. Menyiapkan media sosialisasi
dan edukasi pencegahan Covid-19 untuk warga sekolah.
e. Pengaturan siswa belajar di
sekolah dan belajar dari rumah secara bergantian untuk menghindari kerumunan.
f.
Pengaturan
jarak dengan prinsip social distancing dan physical distancing
g.
Koordinasi
intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat.
h. Mengajak warga sekolah untuk
menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
i. Mengajak warga sekolah untuk
senantiasa berdo’adan mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa.
j.
Bagi
guru yang dari luar Kota Padang harus melakukan isolasi mandiri minimal 14 hari
sebelum pelaksanaan sekolah dimulai, jika tidak harus menyertakan hasil tes
covid dari tenaga kesehatan.
2. Protokol Kesehatan Sarana dan
Prasarana
a. Sosialisasi pencegahan
covid-19 melalui spanduk/banner yang dipasang
di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah.
b. Menyediakan alat pengukur suhu (thermogan) untuk melakukan proses
skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah.
c.
Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan,
lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat
strategis lainnya sesuai kebutuhan.
d. Menyediakan disinfektan untuk
membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodic.
e. Menyediakan masker cadangan
(untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang
membutuhkan).
f.
Optimalisasi
fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya.
g. Mengatur jarak bangku di dalam kelas, dengan jarak
minimal 1 meter antara siswa.
h. Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan
secara umum/bersama
i. Melakukan
penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana sekolah setelah
penggunaan bersama.
3. Protokol Kesehatan Berangkat dari Rumah Menuju ke
SLB
Autisma YPPA Padang
Sebelum berangkat ke sekolah, orang
tua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk,
pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan
lain). Hal ini berlaku pula bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
a. Membawa bekal makanan dan
minuman dari rumah.
b. Pakaian yang dikenakan dalam
kondisi bersih.
c.
Mengenakan
Masker/face shield
d. Jika menggunakan roda 2 milik
pribadi atau keluarga dan berboncengan harus dalam satu
keluarga (satu Kartu Keluarga).
e.
Dari
rumah langsung menuju ke sekolah (tidak mampir-mampir).
f.
Sampai
di Sekolah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan
dilanjutkan dengan cuci tangan atau pemakaian hand sanitizer.
g. Pengantar dan penjemput berhenti di lokasi
yang ditentukan dan di luar sekolah, serta dilarang menunggu atau berkerumun
selama mengantar atau menjemput.
4. Protokol Kesehatan untuk Siswa Selama di
Sekolah
a.
Selalu
mengenakan masker/face shield
b. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan
tidak saling bersentuhan.
c.
Membiasakan
cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu.
d. Melaporkan kepada guru/tenaga
kependidikan jika merasa sakit atau tidak enak badan.
e. Mengurangi aktivitas di luar
kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas.
f.
Aktifitas
olahraga hanya dengan guru kelas masing-masing dan tidak melibatkan kontak
fisik dengan orang lain.
g. Makan dan minum bekal sendiri
dan dilakukan di kelas masing-masing.
h. Selama jam istirahat siswa
tetap berada di dalam kelas.
5. Protokol Kesehatan Untuk Guru dan
Tenaga
Kependidikan
Selama
di Sekolah
a.
Selalu
mengenakan maske/face shield
b. Selalu menjaga jarak, tidak
berkerumun dan tidak saling bersentuhan.
c.
Membiasakan
cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu.
d. Melaporkan kepada Kepala
Sekolah jika merasa sakit atau tidak enak
badan.
e. Mengurangi aktivitasdi luar kegiatan pembelajarandan pembelajarandi
luar kelas/di luar kantor.
f.
Menghindari aktifitas olahraga
yang melibatkan kontakfisik dengan orang
lain, baik secara langsung mau
pun tidak langsung.
6
g. Makan dan minum bekal sendiri dan
dilakukan di ruang masing-masing.
h. Pelaksanaan ibadah
dilaksanakan di kelas
masing-masing dengan peralatan ibadah masing-masing.
i.
Selama
jam istirahat tetap berada di dalam kelas atau ruangkerja masing-masing.
j.
Selama
mengajar di
kelas guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile (tidak berkeliling
kelas/mendekati siswa).
k.
Tidak
memberikan tugas yang bahan/kertasnya berasal dariguru, siswa
menggunakan bahan/kertas kerja milik sendiri.
6. Protokol Kesehatan
Pulang
dari
Sekolah
Menuju
ke Rumah
a. Selesai jam sekolah, siswa
langsung meninggalkan sekolah dan pulang ke
rumah masing-masing
(tidak mampir-mampir).
b.
Mengenakan
Masker
c.
Jika
menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga
jarak, dan tidak menggunakan kendaraan umum roda 2 (ojek).
d. Jika menggunakan roda 2 milik
pribadi atau keluarga dan berboncengan harus dalam satu keluarga(satu Kartu Keluarga).
e. Sampai di rumah langsung ganti
pakaian dan mandi dengan menggunakan air hangat/air mengalir dan sabun.
f. Tidak berkumpul atau melakukan
kontak fisik dengan anggota keluarga sebelum mandi.