SK SATGAS COVID-19

SK SATGAS COVID-19



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SLB AUTISMA YPPA PADANG

Nomor : 421.8/963/SLB Autisma YPPA/VIII/2020

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN TIM GUGUS TUGAS KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN

PENYEBARAN COVID-19 PADA LINGKUP SLB AUTISMA YPPA PADANG

 

KEPALA SLB AUTISMA YPPA PADANG

 

Menimbang

:

a.    Bahwa dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi warga SLB Autisma YPPA Padang dari risiko Covid-19;

b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala SLB Autisma YPPA Padang   tentang Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan SLB Autisma YPPA Padang

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

3.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

4.      Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

5.      Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan;

6.      Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama.

 

Memperhatikan

:

Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.0 1 /Menkes/363/2O2O, Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

 

MENETAPKAN

 

Menetapkan

:

Keputusan Pembentukan Tim Gugus Tugas Kewaspadaan Dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Lingkup SLB Autisma YPPA Padang

KESATU

:

Menetapkan Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan SLB Autisma YPPA Padang dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA

:

Dalam melaksanakan tugas, Tim Gugus Tugas SLB Autisma YPPA Padang dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan segala sumber daya yang ada baik dari internal maupun eksternal SLB Autisma YPPA Padang dengan tetap berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

KETIGA

:

Biaya yang dikeluarkan akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada Biaya Operasional Sekolah (BOS) SLB Autisma YPPA Padang Tahun Anggaran 2020/2021.

KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di    : Padang

Pada tanggal     :   Agustus  2020

 

KEPALA SLB AUTISMA YPPA PADANG

 

 

 

 

                                                                    Rini Yanty,S.Pd

NIP.197407312008012002

 

 

Tembusan:

1.    Pembina Yayasan SLB Autisma YPPA Padang

2.    Komite SLB Autisma YPPA Padang

3.    Yang bersangkutan.

 

  

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN KEPALA SLB AUTISMA YPPA PADANG NOMOR :  421.8/963/SLB Autisma YPPA/VIII/2020 TAHUN 2020

TENTANG PEMBENTUKAN TIM GUGUS TUGAS KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN

PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN

SLB AUTISMA YPPA PADANG

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN

TIM GUGUS TUGAS KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN

PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN SLB AUTISMA YPPA PADANG

 

A.

Pengarah

:

Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar

B.

Pelaksana

 

Asnitawati,S.Pd

 

Ketua

:

Rini Yanty,S.Pd

 

Wakil Ketua

:

Rosmadawati,S.Pd

 

Sekretaris

:

Puput Deswita,S.Pd

 

 

 

 

 

 

 

a.       Bidang Tim Pembelajaran Psikososial dan Tata Ruang

1.      Elsiwati (Waka. Bid. Sarpras)

2.      Maini, S.Pd (Waka. Bid. Sarpras

3.      Endriyeni (Guru)

b.      Bidang Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan

1.      Nurleli (Guru)

2.      Erwan

c.       Bidang Hubungan Masyarakat

1.                                                                                Siti Nurrahmah, S. Pd (Waka Bidang Kesiswaan)

2.                                                                                Efi Yanty, S. Pd (Guru)

 

 

 

Padang,   Agustus 2020

KEPALA SLB AUTISMA YPPA PADANG

 

 

 

 

Rini Yanty,S.Pd

                                                             NIP.197407312008012002


LAMPIRAN II

Keputusan Kepala  SLB Autisma YPPA

Nomor : 421.8/963/SLB Autisma YPPA/VIII/2020

TAHUN 2020

TENTANG PEMBENTUKAN TIM GUGUS TUGAS KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN

PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN SLB AUTISMA YPPA PADANG 

 

  

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

TIM KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN

PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN

SLB AUTISMA YPPA PADANG

 

 

A.   KETUA

 Dalam mempersiapkan pembukaan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:

1.      mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman EMIS paling lama tanggal 26 Juni 2020. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:

a)      ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:

1)      toilet bersih;

2)      sarana CTPS dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan

3)      disinfektan.

b)      mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;

c)      kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;

d)     memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);

e)      pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

1)      memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;

2)      tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;

3)      memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan

4)      memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;

f)       membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

2.      Membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:

a)      tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;

b)      tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan

c)      tim pelatihan dan humas.

3.      Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

4.       Menginformasikan kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif Covid-19.

B.   WAKIL KETUA

1.      Membantu tugas dan tanggung jawab ketua TIM.

 

C.   SEKRETARIS

1.         Mencatat semua hal-hal yang dianggap perlu.

 

D.   TIM BIDANG PEMBELAJARAN, PSIKOSOSIAL, DAN TATA RUANG

1.      Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi.

2.      Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:

a)      jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;

b)      kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik. Contoh pengaturan ruang kelas:

3.      Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.

4.      Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

5.      Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan tata cara:

a)      menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan;

b)      mendata kontak layanan dukungan psikososial:

1)      pusat panggilan 119 ext 8;

2)      Himpunan Psikologi Indonesia, http://bit.ly/bantuanpsikologi;

3)      Perhimpunan dokter spesialis kedokteran jiwa indonesia, https://www.pdskji.org/home;

4)      Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500-771, tepsa.indonesia@gmail.com;

5)      dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat.

 

E.   TIM BIDANG KESEHATAN, KEBERSIHAN, DAN KEAMANAN

Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.

a)      Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti:

1)      suhu badan ≥37,3°C;

2)      batuk;

3)      sesak nafas;

4)      sakit tenggorokan; dan/atau

5)      pilek.

b)      Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan.

c)      Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

d)     Jika warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:

1)      Menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan

2)      melaporkan kepada kepala satuan pendidikan (Ketua Tim).

e)      Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:

1)      Melaporakan kepada kepala satuan pendidikan; dan

2)      meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

f)       Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:

1)      melaporkan kepada kepala satuan pendidikan dan Puskesmas; dan

2)      meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

g)      Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga satuan pendidikan yang diminta melakukan isolasi mandiri.

h)      Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan.

1.      Memberikan informasi kepada kepala satuan pendidikan terkait kebutuhan penyediaan sarana prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai pada daftar periksa.

2.      Melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan setiap hari selama 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, computer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.

3.      Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan satuan pendidikan:

a)      pada masa transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar satuan pendidikan dilarang beroperasi;

b)      pada masa kebiasaan baru, pedagang kaki lima dan warung makanan dapat berjualan di sekitar satuan pendidikan dengan kewajiban menaati protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan; dan;

c)      tim berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat untuk

d)     mendapatkan bantuan dalam pengawasan  dan penertiban pedagang kaki lima dan warung makanan.

 

F.   TIM BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMASY)

Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait:

a)      tanggal mulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan beserta tahapannya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;

b)      metode pembelajaran yang akan digunakan;

c)      langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan;

d)     hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik; dan

e)      keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.

1.      Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan satuan pendidikan, antara lain pada gerbang satuan pendidikan, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, lokasi antar jemput, dan lain-lain yang mencakup:

a)      informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya;

b)      protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan;

c)      informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta penerapan etika batuk/bersin.

d)     ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

e)      prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan;

f)       informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial; dan

g)      protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini.

Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup:

·         protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai; dan

·         peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan ingkungan satuan pendidikan.

·         Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.

                                                             

 

                                                            Padang,    Agustus 2020

KEPALA SLB AUTISMA YPPA

 

 

 

 

Rini Yanty,S.Pd

                                                                 NIP.197407312008012002

 

 

SK SATGAS COVID-19

SOP PROTOKOLER COVID-19

DAPODIKMEN

Video SLB Autisma YPPA Padang di Guru Keliling RRI

YPPA SUMBAR

Gedung Sekolah

Kontak

Alamat :

Jl. Garuda II Kel. Andalas

Telepon :

081267609887

Email :

slbautisma.yppapadang@gmail.com

Media Sosial :

Kepala Sekolah dan Majelis Guru

Layanan

Oktober 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31