SK SATGAS COVID-19
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SLB AUTISMA YPPA PADANG
Nomor : 421.8/963/SLB Autisma
YPPA/VIII/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM GUGUS TUGAS KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN
PENYEBARAN
COVID-19 PADA LINGKUP SLB AUTISMA YPPA PADANG
KEPALA
SLB AUTISMA YPPA PADANG
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka mencegah,
mengurangi penyebaran, dan melindungi warga SLB Autisma YPPA Padang dari
risiko Covid-19; b. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala
SLB Autisma YPPA Padang tentang
Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
SLB Autisma YPPA Padang |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan; 4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun
2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 5. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(Covid-19) pada Satuan Pendidikan; 6. Surat Edaran Menteri Agama Nomor:
SE.2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian
Agama.
|
Memperhatikan |
: |
Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 01/KB/2020, Nomor 516
Tahun 2020, Nomor HK.03.0 1 /Menkes/363/2O2O, Nomor 440-882 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik
2020/2021Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). |
MENETAPKAN
Menetapkan |
: |
Keputusan Pembentukan Tim Gugus Tugas
Kewaspadaan Dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Lingkup SLB Autisma YPPA
Padang |
KESATU |
: |
Menetapkan Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan SLB Autisma YPPA Padang dengan
susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Dalam melaksanakan tugas, Tim Gugus Tugas SLB
Autisma YPPA Padang dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan segala
sumber daya yang ada baik dari internal maupun eksternal SLB Autisma YPPA
Padang dengan tetap berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun
Akademik 2020/2021Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). |
KETIGA |
: |
Biaya yang dikeluarkan akibat diterbitkannya
Keputusan ini dibebankan kepada Biaya Operasional Sekolah (BOS) SLB Autisma
YPPA Padang Tahun Anggaran 2020/2021. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Padang
Pada tanggal :
Agustus 2020
KEPALA SLB AUTISMA YPPA PADANG
Rini Yanty,S.Pd
NIP.197407312008012002
Tembusan:
1.
Pembina
Yayasan SLB Autisma YPPA Padang
2.
Komite
SLB Autisma YPPA Padang
3.
Yang
bersangkutan.
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA SLB AUTISMA YPPA PADANG NOMOR : 421.8/963/SLB Autisma YPPA/VIII/2020 TAHUN
2020
TENTANG PEMBENTUKAN TIM GUGUS TUGAS KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN
PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN
SLB AUTISMA YPPA PADANG
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM GUGUS TUGAS
KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN
PENYEBARAN COVID-19 DI
LINGKUNGAN SLB AUTISMA YPPA PADANG
A. |
Pengarah |
: |
Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar |
B. |
Pelaksana |
|
Asnitawati,S.Pd |
|
Ketua |
: |
Rini Yanty,S.Pd |
|
Wakil Ketua |
: |
Rosmadawati,S.Pd |
|
Sekretaris |
: |
Puput Deswita,S.Pd |
|
|
|
|
|
|
||
|
a.
Bidang Tim Pembelajaran Psikososial dan Tata Ruang 1.
Elsiwati (Waka. Bid. Sarpras) 2.
Maini, S.Pd (Waka. Bid. Sarpras 3.
Endriyeni (Guru) b.
Bidang Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan 1.
Nurleli (Guru) 2.
Erwan c.
Bidang Hubungan Masyarakat 1.
Siti Nurrahmah, S. Pd (Waka Bidang Kesiswaan) 2.
Efi Yanty, S. Pd (Guru) |
Padang, Agustus 2020
KEPALA SLB AUTISMA YPPA PADANG
Rini
Yanty,S.Pd
NIP.197407312008012002
LAMPIRAN II
Keputusan
Kepala SLB Autisma YPPA
Nomor
: 421.8/963/SLB
Autisma YPPA/VIII/2020
TAHUN
2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM GUGUS TUGAS KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN
PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN SLB AUTISMA YPPA PADANG
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
TIM KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN
PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN
SLB AUTISMA YPPA PADANG
A. KETUA
Dalam mempersiapkan pembukaan,
kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
1.
mengisi
daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman
EMIS paling lama tanggal 26 Juni 2020. Daftar periksa kesiapan satuan
pendidikan meliputi:
a)
ketersediaan
sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:
1)
toilet
bersih;
2)
sarana
CTPS dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
3)
disinfektan.
b)
mampu
mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah
sakit, dan lainnya;
c)
kesiapan
menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki
peserta didik disabilitas rungu;
d)
memiliki
thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);
e)
pemetaan
warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan
pendidikan:
1)
memiliki
kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;
2)
tidak
memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
3)
memiliki
riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan
isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan
4)
memiliki
riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum
menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
f)
membuat
kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,
terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2.
Membentuk
satuan tugas dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
a)
tim
pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;
b)
tim
kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan
c)
tim
pelatihan dan humas.
3.
Membuat
rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan
kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana
sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
4.
Menginformasikan kepada dinas pendidikan,
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di
wilayah kerjanya terkonfirmasi positif Covid-19.
B. WAKIL KETUA
1.
Membantu tugas dan tanggung
jawab ketua TIM.
C. SEKRETARIS
1.
Mencatat
semua hal-hal yang dianggap perlu.
D. TIM BIDANG PEMBELAJARAN,
PSIKOSOSIAL, DAN TATA RUANG
1.
Melakukan
pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan
jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan
ketentuan pada masa transisi.
2.
Melakukan
pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:
a)
jarak
antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima)
meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas,
kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik,
kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;
b)
kecukupan
ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik. Contoh
pengaturan ruang kelas:
3.
Melakukan
pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak
memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor
dan tangga.
4.
Menerapkan
mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma
COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82
Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan.
5.
Mempersiapkan
layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan
pendidikan dengan tata cara:
a)
menugaskan
guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai
penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan;
b)
mendata
kontak layanan dukungan psikososial:
1)
pusat
panggilan 119 ext 8;
2)
Himpunan
Psikologi Indonesia, http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3)
Perhimpunan
dokter spesialis kedokteran jiwa indonesia, https://www.pdskji.org/home;
4)
Telepon
Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500-771, tepsa.indonesia@gmail.com;
5)
dinas
sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat.
E.
TIM BIDANG KESEHATAN, KEBERSIHAN, DAN KEAMANAN
Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan
warga satuan pendidikan.
a)
Pemantauan
kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti:
1)
suhu
badan ≥37,3°C;
2)
batuk;
3)
sesak
nafas;
4)
sakit
tenggorokan; dan/atau
5)
pilek.
b)
Pemantauan
dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim
kesehatan.
c)
Jika
warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1),
wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14
(empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan
kesehatan terdekat.
d)
Jika
warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi
positif COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
1)
Menghubungi
orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke
fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan
2)
melaporkan
kepada kepala satuan pendidikan (Ketua Tim).
e)
Jika
terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi
gejala COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
1)
Melaporakan
kepada kepala satuan pendidikan; dan
2)
meminta
warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
f)
Jika
terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki
gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:
1)
melaporkan
kepada kepala satuan pendidikan dan Puskesmas; dan
2)
meminta
warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
g)
Pemantauan
periode isolasi mandiri untuk semua warga satuan pendidikan yang diminta
melakukan isolasi mandiri.
h)
Rekapitulasi
hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan
dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan.
1.
Memberikan
informasi kepada kepala satuan pendidikan terkait kebutuhan penyediaan sarana
prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai pada daftar periksa.
2.
Melakukan
pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan setiap hari selama 1 (satu)
minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari
selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain
pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS
dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, computer dan papan tik, alat
pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas
lainnya.
3.
Membuat
prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan
satuan pendidikan:
a)
pada
masa transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar satuan pendidikan
dilarang beroperasi;
b)
pada
masa kebiasaan baru, pedagang kaki lima dan warung makanan dapat berjualan di
sekitar satuan pendidikan dengan kewajiban menaati protokol kesehatan, menjaga
jarak, dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan; dan;
c)
tim
berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat untuk
d)
mendapatkan
bantuan dalam pengawasan dan penertiban
pedagang kaki lima dan warung makanan.
F.
TIM
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMASY)
Melakukan
sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan,
khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait:
a)
tanggal
mulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan beserta tahapannya,
pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;
b)
metode
pembelajaran yang akan digunakan;
c)
langkah
pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan;
d)
hal
yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik;
dan
e)
keterlibatan
masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
1.
Menempelkan
poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area
strategis di lingkungan satuan pendidikan, antara lain pada gerbang satuan
pendidikan, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga,
lokasi antar jemput, dan lain-lain yang mencakup:
a)
informasi
pencegahan COVID-19 dan gejalanya;
b)
protokol
kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan;
c)
informasi
area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta
penerapan etika batuk/bersin.
d)
ajakan
menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
e)
prosedur
pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan;
f)
informasi
kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial; dan
g)
protokol
kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini.
Mempersiapkan
peningkatan kapasitas yang mencakup:
·
protokol
kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini, yang dilaksanakan sebelum
masa pembelajaran tatap muka dimulai; dan
·
peningkatan
kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran
tatap muka dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan ingkungan
satuan pendidikan.
·
Menyampaikan
protokol kesehatan untuk tamu.
Padang, Agustus 2020
KEPALA SLB AUTISMA YPPA
Rini
Yanty,S.Pd
NIP.197407312008012002